Sosialisasi Legalitas Usaha dan Pemasaran Digital untuk Pengembangan UMKM Produk Rengginang Rumput Laut Dusun Gerupuk
DOI:
https://doi.org/10.52232/jasintek.v7.i3.197Keywords:
Rumput laut, Legalitas Usaha, Pemasaran Digital, Budidaya, Manajemen Sumberdaya perairanAbstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki potensi sektor kelautan, terutama pada komoditas rumput laut. Sejalan dengan konsep ekonomi biru untuk mendorong pengelolaan berkelanjutan, masyarakat Dusun Gerupuk memanfaatkan rumput laut sebagai olahan pangan berupa rengginang. Kandungan gizi pada rumput laut yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral, mendukung inovasi ketahanan pangan lokal. Berdasarkan hasil observasi, UMKM rengginang rumput laut sempat aktif dalam produksi, namun belum optimal karena keterbatasan pengetahuan dan kapasitas pelaku usaha terkait legalitas usaha dan pemasaran. Hal ini diperburuk oleh kurangnya pendidikan formal di wilayah pesisir, sehingga inovasi produk dari rumput laut belum sepenuhnya dimanfaatkan. Pemberdayaan UMKM melalui kegiatan sosialisasi menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalah ini, dengan menggunakan metode pendekatan partisipatif dan edukatif, dapat memberikan dampak dalam aspek pengetahuan, perilaku, dan ekonomi masyarakat pesisir. Pendekatan mencakup edukasi legalitas usaha, strategi pemasaran digital, dan pendampingan pengurusan surat izin usaha, sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat dan memperluas akses pasar formal. Selain itu, dengan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi halal, dapat mendorong keberlanjutan usaha, inovasi produk, dan berkontribusi pada perekonomian lokal










